Pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kediri telah di amankan. Pelaku di amankan setelah burin selama satu tahun. Korban adalah Binti Nafiah (39), warga Desa Canggu, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Binti tewas usai memergoki aksi pelaku menggasak uang milik korban pada Juni 2018.
Pelaku menhantam kepala korban dengan lingis hingga tewas. Padahal korban saat itu sedang tidurbersama dengan anak nya. Kapolsek Pare AKP Mustakim mengatakan usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Surabaya selama 1 tahun. Namun pada Kamis, 13 juni 2019 lalu, pelaku yang merupakan warga asli Desa Pulosari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri kembali melakukan kejahatan.
Ia nekat mencuri di rumah Qomarudin warga Dusun Semading Desa Tretek, kecamatan Badas. Nahas, belum juga menyikat barang berharga di rumah warga, aksi pelaku di ketahui warga dan di tangkap oleh warga desa, dan di serahkan ke Polsek Pare. Di sini lah penelidikan dan interogasi. Terungkap pelaku berinsial SR (30) adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada korban nya.
“Pelaku kepergok oleh warga yang telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga Dusun Semanding, Desa Trerek, Kecamatan Pare. Kita lakukan penyelidikan dan pengembangan, terungkap pelaku adalah buron kasus curas berakibat tewas korban nya di Badas,”Ucap Mustakim, Jumat (21/6).
Sejumlah barang bukti berupa linggis kecil yang di gunakan oleh pelaku untuk membunuh Binti Nafiah turut di amankan. Dari hasil sejumlah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan petugas, modus pelaku pada waktu itu adalah melakukan pencurian di rumah Binti Nafiah.
Menurut pelaku, uang hasil kejahatan mencuri dirumah Binti Nafiah setahun lalu sebesar Rp 1,8 Juta. Uang itu telah habis untuk kebutuhan hidup di Kediri dan Surabaya. AKP Mustakim menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 dan pasal 338 ayat (3) dan Pasal 363 jo Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“pelaku di jerat dengan Pasal 365 dan pasal 338 ayat (3) dan Pasal 363 – Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Mustakim.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.