Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan Wahyudi Efendi warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang menyimpan senjata api (Senpi). Wahyudi (26) disebut pekerja di tambang minyak tanpa izin atau illegal drillingcukup meresahkan warga setempat lantaran kempilikan senpi rakitan dan tanpa dilengkapi izin resmi.
Direktur Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Komisaris Beras (Kombes) Pol Thein Tabero di Jambi, Sabtu (15/6), mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi yang diterima tim di lapangan bahwa ada seorang warga pekerja minyak ilegal di Pompa Air Kecamatan Bajubang, Jambi, yang kesehariannya membawa senjata api.
"Atas dasar itu kita kemudian menindaklanjutinya. Awalnya tim yang tengah melakukan maping minyak illegal drilling di Desa Bajubang," kata Kombes Pol Thein Tabero. Penangkapan Wahyudi ini bermula dari tim yang pada awalnya berencana melakukan penyelidikan kasus illegal derilling di kecamatan Bajubang, Jambi. Petugas terpaksa menghentikan penyelidikan tersebut karena ada laporan dari warga salah satu pekerja tambang minyak memiliki senpi.
Kemudian tim menuju lokasi dan berhasil menemukan barnag bukti senpi rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru aktif.”Kemudian di lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku di tangkpa, polisi akhirnya menemukan dua butir selongsong peluru dan satu senpi rakitan,”kata Thein.
Atas kejadian itu, tersangka langsung di bawa ke Polsek Bajubang untuk kemudian di lakukan proses hukum. Dalam kasus ini, Wahyudi di sangka dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.