0


Kepala Bidang Humas polda Metro Jaya Kombes Argo Yiwono mengatakan dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei lalu, ada 35 anak yang masih di bawah umur. Anak-anak itu sudah di proses polisi.”Ada 35 tersangka ini sudah kita proses,”kata Argo di Mapolda Metro jaya, Rabu (19/6).

Daor proses tersebut, kata Argo, ada sejumlah keputusan. Mulai dari di pilangkan kepada orang tua da nada pula yang menjadi sidang diversi. Argo mengungkapkan polisi menemukan anak yang memiliki gangguan keterbelakangan mental. Anak tersebut tersebut lantas di putusjan untuk di kembalikan ke orang tua.

Sedangkan untuk yang menjalani sidah diversi, di sampaikan oleh Argo ada yang di putuskan dua bulan dan di kirim mengikuti pelatihan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.

“Juga ada anak yang sidang diversi di putus enam bulan, kemudian di tempatkan juga di (BRSAMPK) Handayani Jaktim,”ujarnya. Polisi juga telah melakukan identifikasi terkait asal dari 447 tersangka aksi keseluruhan. Menurutnya, para tersangka tersebut berasal dari Lampung, Banten, Jakarta, dan sebagainya.

“Di luar Jawa juga ada, Aceh juga, dan sebagainya, kemudian juga kita masih melakukan penyidikan,”ucap Argo. Polisi sebelumnya telah menetapkan447 tersangka dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Sebagian besar tersangka di sebut berperan sebagai coordinator lapangan.

Karo Penmas Divisi humas polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami peran ratusan orang tersebut. Polisi membaginya menjadi dua bagian. Bagian pertama atau di sebut lapisan 1-2 merupakan actor intelektual dan menyandang dana. Bagian kedua atau lapisan 3-4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.

“Tersangka ada 447 orang. Ini masih di bagi layer atau lapisan nya, sebagian besar di layr tiga sampai empat yaitu pelaku dan koordinator lapangan,”ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top