Polisi mengamankan Danu (60), seorang ayah yang melakukan pembacokan terhadap anak nya karena minta uang sambil mabuk dan marah-marah. Danu pasrah di aman kan oleh petugas di rumah nya. Kepada polisi, Danu mengaku tidak berniat untuk kabur. Setelah membacok anak nya dia mendatangi rumah beberapa teman nya untuk meminjam uang. Ia membutuhkan uang untuk mengobati anak nya yang terluka parah akibat sabetan sabitnya.
“Ia mengaku pergi ke rumah teman nya ldi Kecamatan Purwosari, usai membacok anak nya. Ia mengaku mencaripinjaman uang utnuk mengobatan anak nya. Ia mengaku tak bisa menguasai emosi karena tingkah laku anak nya sudah ke terlaluan. Tak sekali dua kali anak nya mabuk lalu meminta uang dengan marah-marah.
“Dia mengaku sangat menyesal,”tutur Sony. Sony mengungkapkan setelah di aman kan pada Jumat (13/7) siang dan menjalani pemeriksaan, Danu di tetapkan sebagai tersangka.
“Di jerat dengan Pasal 44 ayat 2 UURI No 23 Tahun 2004 Sub 351 KUHP. Sekarang menjalani pemeriksaan dan penahanan,”terang nya. Sementara korban yang sebelumnya di rawat di RS Sahabat, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, sudah pulih. Ia pulang ke rumah nya yang lain.
“Luka sabetan celurit di bagian kepala korban berangsur pulih. Namun, jari telunjuk tangan kiri korban terpaksa di amputasi,”pungkas Sony. Danu (60), warga Dusun Ngemplak RT 01/RW 01 Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, membacok putranya Toni Irwanto (35), Rabu (11/7). Pembacokan di lakukan karena sang ayah tak bisa menguasai emosi saat korban yang tengah teller meminta uang sambil marah-marah.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.