Polisi meringkus dua orang yang di duga kerap mencuri motor di kawasan parkir di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka tersebut berinisial D dan W yang di duga sudah berulang kali melancarkan aksinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka telah beraksi 52 kali di seputar wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
“Kita data ada 52 tempat kejadian perkara ini dia selama dua bulan beraksi ya,”kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7). Argo menyampaikan tersangka D yang merupakan warga Sukabumi itu memiliki teman-teman asal Lampung yang juga berprofesi sebagai pencuri sepeda motor.
Tersangka D, di jelaskan Argo, berperan untuk mengkoordinasikan sepeda motor jenis apa yang akan di ambil dan lokasi mana saja yang akan di eksekusi. Kemudian, tersangka D bakal menghubungi rekan nya asal Lampung J alias A, H, AK, dan W untuk mengeksekusi rencana pencurian itu, saat ini, pelaku J alias A, H, dan AK masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka D dia yang menyediakan semuanya. Dia sudah siap dengan kunci T, motor, jokinya itdia sudah disiapkan semua oleh Tersangka D,”tutur Argo. Setelah motor di peroleh, tersangka D membawa motor hasil curian itu ke daerah Sukabumi, jawa Barat untuk di jual kembali. Lebih lanjut, atas perbuatan nya tersangka D dan W di sangkakan Pasal 55 junto Pasal 481 KUHP.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.