Polisi mengungkap peredagangan hewan langka yang di lindungi undang-undang. Pelaku mengaku mendapatkan hewan langka itu dari barter burung perkutut miliknya. Pengungkapan berawal dari awal adanya laporan dari masyarakat yang melihat satwa ini di perjual belikan secara bebas di salah satu pasar Setono Betek Kota Kediri. Selanjutnya polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya polisi mengamankan beberapa hewan yang tergolong dalam satwa yang di lindungi yakni 3 Kukang, 2 Landak Jawa, dan 1 elang Jawa.”Kami langsung mengamankan pelaku berinisial SS dan mengaman kan beberapa hewan yang di lindungi oleh Undang-Undang,”ujar Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, senin (22/7).
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan pelaku mendapatkan hewan langka dari hasil barter jual burung perkutut. Pelaku mengaku tidak tahu hewan yang di jual nya merupakan hewan yang di lindungi oleh Undang-Undang.
“pelaku mengaku tidak tahu kalau menjual hewan langka yang di lindungi UU, karena pelaku hanya menjual burung di pasar,”Tegas Hanif. Hanif menambahkan tersangka yang berprofesi sebagai penjual burung ini menjual hewan-hewan langka ini dengan harga bervariasi. 1 Ekor Elang harganya Rp 300.000, 1 Ekor Kukang harganya Rp 700.000, dan 1 ekor Landak harganya Rp 250.000.
Rudian, petugas BKSDA mengatakan hewan-hewan yang di perdagangkan ini adalah hewan yang tergolong cukup langka. Sehingga seharusnya di serahkan ke BKSDA, karena hewan ini telah di lindungi oleh undang-undang dan masuk dalam peraturan menteri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan secara sukarela jika memiliki hewan yang di lindungi kepada BKSDA setempat,”kata Rudin. Pelaku di jerat pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo paeal 21 ayat (2) MM I UU RI No.06 hhun 1990 tenang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya Jo Pereturan menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.