0


Seorang kakek Suman bin (65) di tangkap Polsek Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dia terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong di Perum Puri Persada Indah Blok AD/12 RT RW 12, Desa Sindangmulya, KEcamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Kakek ternyata seorang residivis atas kasus serupa yang pernah di vonis empat bulan pernjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 2008 silam. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, peristiwa pencurian di rumah Joko mindarto terjadi pada 27 Juni lalu. Pelaku seorang diri menggasak sejumlah barang berharga ketika pemiliknya sedang berpergian.

“Terungkapnya setelah pelaku menawarkan barang-barang perabotan rumah tangga kepada warga yang tak jauh dari rumah korban,”kata Sunardi, Senin (8/7). Sunardi menyebut warga tak percaya dengan barang-barang yang di jual Suman. Sebab, Suman selama ini hanya kerja serabutan. Atas dasar itu, warga lalu menginformasi kecurigaan itu ke Polsek Sibarusah.

“Dilakukan pengelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku, hasil interogasi di ketahui kalau barang-barang yang merupakan hasil pencurian,”kata dia. Modusnya, setiap hari pelaku melintas di depan rumah korban sambil membawa gerobak. Melihat rumah korban gelap pelaku mendatangi dan mencongkel pintu menggunakan obeng.

“Pelaku mengambil barang-barang milik korban di angkut dengan gerobak dan di simpan di rumah nya untuk di jual demi kepentingan pribadi,”ujar dia. akibat perbuatan nya, pelaku di tangkap dan di jebloskan ke penjara atas pasal pencurian. Dia di jerat dengan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang di sita di antaranya berupa televise berukut dengan pengeras suara, mesin cuci, spiker aktif, rice cooker, dan lainnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top