0


Kasus pencabulan seorang bapak di Kabupaten Malang terhadap anak tirinya semakin terkuak. Pencabulan pertama pria berinisial S (54) itu di lakukan di hadapan sang ibu kandung korban. Dalam pemeriksaan, tersangka mengungkap pencabulan pertamanya terhadap sang anak tiri. Perbuatan yang tidak bermoral itu di lakukan di kawasan Pantai Ungapan, Kecamatan gedangan, Kabupaten malang pada 2012.

Kali itu, tersangka mengajak serta ibu kandung korban. Dari keterangan korban, S meminta ia untuk tidur dan melepas secara paksa pakaian yang di kenakan nya. Ibu kandung korban yang lebih dulu di ancam oleh tersangka di minta untuk memegang bagian bahu korban. Dalam kondisi tak berdaya di cabuli tersangka di hadapan ibu kandung nya.

“Dalam peristiwa awal, juga ada ibu korban yang ikut membantu memegangi tubuh korban karena di ancam oleh tersangka,”kata kepala Unit Perlayanan Perempuan daa Anak (UPPA) Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana, Jumat (5/7).

Peristiwa itu bukan saja terjadi satu kai. Masih di lokasi yang sana, dengan alasan untuk memantapkan ilmu yang di miliki, tersangka kembali menggunakan perbuatan nya hingga beberapa kali. Total aksi pencabulan yang di akui oleh tersangka sebanyak 7 kali. Selain di kawasan pantai Ungapan, pencabulan juga di lakukan oleh tersangka saat rumah dalam kondisi sepi.

“Tersangka mengaku mencabuli korban sebanyak 7 kali. Pertama, di lakukan ketika korban di ajak ke Pantai bersama dengan ibunya saat rumah dalam kondisi sepi,”imbuhnya. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Ia di jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top