Polda Jawa Barat menggagalkan peredaran 83 kilogram ganja asal Aceh terbungkus gula aren. Semua itu dipesan dua narapidana. Terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi mencurigai barang bawaan di dalam mobil yang di kendarai oleh pria VA di Jalan Cicalengka Kabupaten Bandung, kamis (11/7). Setelah dilakukan penggeledahan, di temukan ganja dalam empat dus berisi kan dengan gula aren.
"Total ada 83 kilogram ganja. Diketahui, tersangka VA merupakan jaringan pengedar dari Aceh," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7). Dari penuturan VA, ganja ini akan disimpan di gudang penyimpanan sementara, untuk kemudian diedarkan di kawasan Bandung Raya. Selain untuk mengelabui petugas, fungsi dari gula aren ini untuk menyamarkan bau dari daun ganja yang masih baru.
Ganja tersebut dipesan dua narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jelekong berinisial TS dan narapidana Lapas Banceuy berinisial YS. Mereka memesan kepada seorang bandar di Aceh dan dibawa oleh VA yang bertugas sebagai kurir.
"Kami akan mendalami dan menyelidiki bagaimana pemesanan ganja dilakukan," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan menyatakan bahwa narapidana berinisal YS ditindak dengan ditempatkan di sel isolasi. Pihaknya turut mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk memesan ganja. "Ya kita menemukan satu unit ponsel dari kamarnya. Sudah kita sita langsung. Yang bersangkutan sudah dimasukan ke ruang isolasi," ucapnya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.