Sepasang suami istri di Surabaya ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu. Keduanya kompak menekuni pekerjaan terlarang itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pasutri yang ditangkap yakni Sandi Ari (28) dan AM (24). Mereka tinggal di Jalan Pandegiling, Surabaya. AM diketahui sedang hamil 2 bulan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 98,23 gram.
Tak hanya menjadi kurir, saat dilakukan tes urine, keduanya juga positif menggunakan narkoba. Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (17/7) di Jalan HR Muhammad sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan pasutri itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Saat ditangkap, AM ternyata tengah hamil 2 bulan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di sepeda motor pelaku, petugas menemukan satu bungkus warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu seberat 98,23 gram. Barang tersebut diletakkan di antara kedua tersangka," kata Memo kepada detikcom, Selasa (23/7).
Sabu tersebut diranjau oleh tersangka lain di dekat warung soto yang berada di Jalan HR Muhammad. Tersangka lain yang dimaksud berinisial IW asal Madura yang saat ini berstatus DPO. "Diduga barang haram tersebut berasal dari bandar Sokobanah Madura dan kini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Memo.
Sementara Sandi mengaku baru sekali melakukan ranjau yang diduga berasal dari Sokobanah, Madura itu. "Baru sekali ini, itu pun terpaksa karena desakan ekonomi. Nantinya uang upah untuk kebutuhan anak pertama dan biaya persalinan anak kedua," kata Sandi. Atas kejahatan yang dilakukan mereka, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.