0


Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tersangka kecelakaan karambol di jalan raya Hutan Baluran. Tersangkanya adalah Pengemudi truk DR 8806 AZ bernama Mochdal Rohim, warga Ampenan Kota Mataram.

Pria 37 tahun itu dinilai lalai terhadap kondisi rem truknya yang tidak berfungsi hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun enam kendaraan, pada Kamis (4/7) lalu. "Sopir truk sudah ditetapkan tersangka. Tadi siang juga langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Situbondo," kata Kanit Laka Satlantas Polres Situbondo Ipda Teguh Santoso, Minggu (7/7).

Sopir truk bermuatan pakan ternak ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. "Sopir ini tidak mengecek remnya yang tidak berfungsi maksimal hingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Selain itu, muatannya juga melebihi ketentuan tonase," papar Teguh.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan terjadi di jalur pantura Hutan Baluran Situbondo. Satu orang tewas dalam kecelakaan beruntun ini. Enam kendaraan tersebut yakni dua bus pariwisata yang membawa rombongan guru asal Gresik, dua truk, sebuah MPV Suzuki Ertiga, dan pikap jenis L-300. Akibat kecelakaan itu, arus lalu lintas di jalan raya tersebut macet parah.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top