Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur yang melarang untuk Monumen Nasional atau Monas untuk melakukan kegiatan keagamaan
Menurut anies saat ini bukan hanya kegiatan kegiatan agama saja yang dilarang melainkan untuk kegiatan kebudayaan dan kesenian kesenian juga akan dilarang oleh Gubernur DKI Jakarta
“ kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama saja yang dilarang “ ucap anies di balai kota DKI Jakarta itu
Untuk itu dia akan memperbolehkan dan mengijinkan kalau monas untuk digunakan sebagai tempat kegiatan agama dan kegiatan lainnya dengan merevisi pergub yang sudah ada itu
Larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial atau politik tertua dalam surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 tahun 1994 tentang penataan penyelenggaraan reklame di kawasan taman medan merdeka
[Monumen Nasional] landasan hukum ini di perluas lagi ke SK Gubernur Jakarta Nomor 14 tahun 2004, saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama [Ahok] dia menerbitkan aturan prosedur pemanfaatan
Area monas Nomor 8 tahun 2015, dimana kegiatan yang dilperbolehkan hanya upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur saja yang di ijinkan oleh pemerintah
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.