0

PENJELASAN SANDI ATAS IZIN USAHA HOTEL ALEXIZ DAPAT DIPERPANJANG

PENJELASAN SANDI ATAS IZIN USAHA HOTEL ALEXIZ DAPAT DIPERPANJANG
INTERQQ


Wakil Gubernur Ibu Kota DKI Jakarta, Bapak Sandiaga Salahuddin Uno tak akan menutup kemungkinan untuk kembali memberikan izin usaha kepada pihak Hotel Alexis, akan tetapi dengan sebuah persyaratan yang akan bebas dari proses prostitusi seperti yang telah dilakukan sebelumnya dan juga tak menyalahi semua norma norma susila yang ada di negara Indonesia saat ini.

"Kan kita semua tau, kalau di dalam agama itu ada yang namanya taubatan nasuha (taubat yang bersungguh sungguh). Sudah pasti izin dapat kami berikan lagi ya. Ya semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang ada ya, semua laporan dari para masyarakat yang ada dan juga berikut dengan semua bukti bukti yang kuat juga ya. Semuanya juga telah diatur didalam peraturan yang ada ya," di sebutkan oleh Bapak Sandiaga Salahuddin Uno pada saat masih berada di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 kemarin menjelang sore hari nya.

Akan tetapi Wakil Gubernur Ibu Kota DKI Jakarta, Bapak Sandiaga Salahuddin Uno dengan sangat tegasnya tak akan memberikan ampun kepada para pengusaha untuk membuka usaha yang sejenis yang terdeteksi melanggar norma susila dan juga yang mendirikan usaha prostitusi di DKI Jakarta.

"Intinya kita akan menegaskan dan juga kita akan terus saja memperhatikan semua laporan dari kalangan masyarakat yang turut berpartisipasi untuk membantu pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sudah pastinya berikut dengan sejumlah bukti bukti yang sahih kalau saja ada sebuah tempat usaha yang telah melanggar kesusilaan ataupun juga berkaitan dengan narkoba ya," diungkapkan oleh Bapak Sandiaga Salahuddin Uno.

Dalam penolakan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang baru oleh pihak Hotel Alexis tertuang didalam sepucuk surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan surat yang bernomorkan 68661-1.858.8 yang telah di terbitkan pada hari Juma'at tanggal 27 Oktober 2017 tersebut telah di tandatangani secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Bapak Edy Junaedi.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top