0

TEGA!! SEORANG WANITA JUAL TEMAN SENDIRI KE PRIA HIDUNG BELANG MELALUI FACEBOOK

TEGA!! SEORANG WANITA JUAL TEMAN SENDIRI KE PRIA HIDUNG BELANG MELALUI FACEBOOK

Kembali terjadi kasus penjualan manusia, salah satu nya penjualan wanita untuk melayani para pria hidung belang, sampai saat ini masih terus terjadi di kota Surabaya. Kasus tersebut kembali dapat terungkap dengan diamankannya seorang wanita yang berprofesi sebagai mucikari oleh pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.

Seorang wanita bernama Kurnia yang berusia 30 tahun tersebut, merupakan seorang warga Jalan Bulak Setro, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Kurnia diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu 19 November 2017 kemarin, Kurnia diamankan bersama dengan korban yang bukan lain adalah temannya sendiri yang akan dijual kepada seorang pria hidung belang.

Pada saat diamankan Kurnia dan korban sedang berada di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Embong Kenongo. Kurnia melakukan aksi perdagangan manusia tersebut melalui sebuah akun media sosial Facebook, dengan mengunggah foto korban di akun media sosial Facebook milik pribadi nya, kemudian memberikan penawaran jasa layanan seks.

Dan untuk para pria hidung belang yang tertarik, bisa menghubungi Kurnia melalui inbox, dan melakukan transaksi sesuai dengan kesepakatan. Pada saat penggrebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menemukan jika Kurnia sedang bersama dengan korban sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan pria hidung belang tersebut.

Kurnia memasang tarif untuk satu kali bertransaksi mulai dari Rp 850 ribu sampai Rp 1 juta, semua kembali lagi sesuai dengan kesepakatan masing-masing. Kurnia juga merupakan seorang wanita yang sudah mempunyai suami, Kurnia mengaku jika dirinya akan memberikan layanan seks kepada pria hidung belang mengaku hanya pergi ke rumah teman  karena ada keperluan,

Dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Kurnia, kini dirinya harus mendekam di hotel prodeo Polrestabes Surabaya. Dan dikenakan dengan Pasan 2 UU RI No. 21 tahun 2007, terkait dengan Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan  Manusia dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit selama 3 tahun. Selain itu pihak kepolisian juga mengenakan Kurnia dengan Pasal 296 KUHP dan juga Pasal 506 KUHP.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top