0

KOMENTAR SEKJEN GOLKAR ATAS PERMINTAAN PRESIDEN UNTUK MENGHENTIKAN KASUS 2 PIMPINAN KPK

KOMENTR SEKJEN GOLKAR ATAS PERMINTAAN PRESIDEN UNTUK MENGHENTIKAN KASUS 2 PIMPINAN KPK
INTERQQ

Seketaris Jendral (Sekjen) dari Partai Golongan Karya (Golkar), Bapak Idrus Marham yang menanggapi dengan sangat positif atas pernyataan dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang telah meminta kepada pihak Polri untuk segerah menghentikan kasus yang telah melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Agus Rahardjo beserta dengan Bapak Saut Situmorang, apabila semua tuduhan tidak berdasarkan dengan adanya bukti yang kuat. Bapak Agus Rahardjo beserta dengan Bapak Saut Situmorang yang telah di laporkan oleh pihak kuasa hukum dari Ketua DPR atau juga Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar) Bapak Setya Novanto, Bapak Sandi Kurniawan berdasarkan dengan tuduhan atas dugaan di dalam pemalsuan surat dan juga atas penyalahgunaan wewenang.

"Jadi untuk yang semua yang saya tangkapi semua pernyataan dari Presiden Republik Indoneisa Bapak Bapak Joko Widodo (Jokowi) tersebut seperti sebuah pernyataan yang arif dan juga sangat bijaksana. Maka dari pada itu Bapak Presiden Jokowi benar benar menempatkan dirinya sebagai seorang pimpinan. Pimpinan bangsa atau juga sebagai seorang kepala negara. Sebagai seorang kepala kepemerintahan yang menyatakan kalau kita semuanya mesti mendorong supremasi hukum yang ada di negara Indonesia kita. Maka dari itu saya perkirakan ini merupakan salah satu yang pokok di dalam supremasi hukum," di sebutkan oleh Seketaris Jendral (Sekjen) dari Partai Golongan Karya (Golkar), Bapak Idrus Marham pada saat masih berada di kediaman Setya Novanto yang berada di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Juma'at tanggal 10 November 2017.

Beliau juga memberikan dukungan atas semua pernyataan dari Presiden Republik Indoneisa Bapak Joko Widodo (Jokowi) atas terkaitnya kasus yang menyeret Bapak Agus Rahardjo beserta dengan Bapak Saut Situmorang. Menurut penilaiannya, pihak Polri dapat untuk meneruskan kasus tersebut, apabila sudah menemukan sejumlah bukti yang kuat, akan tetapi apabila tidak ada bukti yang dapat menjerat Bapak Agus Rahardjo beserta dengan Bapak Saut Situmorang, beliau sangat sepakat kalau pihak Polri sudah seharusnya menghentikan kasus yang sedang bergulir tersebut.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top