Tanpa di dampingi oleh pengacara, ismail sembiring pelawi kini tengah menjalani sidang perdana nya di pengadilan negeri Medan, sumatera utara, di kursi pesakitan itu, raut penyesalan terlihat jelas sekali di wajah nya
Ismail yang didakwa atas pemburuan pada harimau sumatera atau sering dikenal dengan [Panthera Tigris Sumatrae] atau kucing besar yang berstatus sangat di lindungi ini
BACA JUGA : LATIHAN GABUNGAN ANTARA AMERIKA SERIKAT, JEPANG DAN KOREA SELATAN DI PANTAI TIMUR KOREA SELATAN
“ saya sangat menyesal dan saya akan menjalani keputusan apa saja yang majelis kenakan kepada saya, jika saya bebas nanti saya berjanji akan mencari nafkah dengan cara yang halal yaitu kembali lagi bertani “ ucap ismail sembiring
Sebelum terlibat atas kasus ini, dirinya dulu adalah seorang petani biasa saja, tapi tawaran sejumlah uang yang membuat dirinya sebagai pemburu yang membuat hidup nya berbelok
Untuk satu buah ekor harimau yang dirinya tangkap, ismail di iming imingi akan di beri uang sebesar Rp 10 juta sebagai imbalannya, selama menjadi pemburu hewan langka ini, setidak nya sudah tersedia tiga ekor harimau sumatera yang dia tangkap dan di jual
Upaya menjaga satwa langka, kepala balai PamGakkum LHK Sumatera, Edward Sembiring mengimbau masyarakat yang paling terutama masyarakat sumatera utara untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan satwa langka ini
Contoh hewan langka yang di jaga adalah Harimau, Gajah, OrangUtan, ataupun badak, karna hewan hewan ini ucap edward, keempat spesies ini adalah spesies kunci yang hidup di taman nasional gunung leuser
Ganjaran bagi sang pemburu, jaksa penuntut umum [JPU] dari kejaksaan medan, dimana kejaksaan mengatakan pelaku diganjarkan Undang Undang tentang menyimpan dan memperdagangkan hewan dalam keadaan mati
Dalam perbuatan nya itu Ismail di ancam dengan pasal 40 ayat [2] Juncto pasal 21 ayat [2] huruf b, undang undang [UU] Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan juga ekosistem juncto
Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan maupun satwa, atas dakwaan itu, ismail di jerat hukuman penjara 5 tahun, dalam persidangan nya itu agenda selanjut nya adalah mendengarkan seorang saksi yaitu SPORC Brigade Macan Tutul sampai saksi ahli
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.