0

HOTMAN SITOMPUL BERSAMA DENAGN GAMAWAN FAUZI MENJALANI PEMERIKSAAN DI GEDUNG KPK

HOTMAN SITOMPUL BERSAMA DENAGN GAMAWAN FAUZI MENJALANI PEMERIKSAAN DI GEDUNG KPK
INTERQQ

Mantan Menteri Dalam Negeri pada masa jabatan 2009 sampai dengan 2014, Bapak Gamawan Fauzi yang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu tanggal 8 November 2017. Terlihat kalau Bapak Gamawan Fauzi yang tiba pada pukul 09:52 WIB. Beliau yang mengaku kalau saja kedatangannya tersebut hanya untuk menjalani sejumlah pemeriksaan atas perkara daru dugaan korupsi e-KTP yang sedang bergulir tersebut. Akan tetapi, Bapak Gamawan Fauzi tak memberikan penjelasan untuk pemeriksaan siapa dan juga kapasitasnya seperti apa.

"Saya hadir disini hanya untuk pemeriksaan tersangka di dalam kasus e-KTP saja ya," di sebutkan Mantan Menteri Dalam Negeri pada masa jabatan 2009 sampai dengan 2014, Bapak Gamawan Fauzi pada saat berada di gedung Merah Putih (Gedung KPK) pada hari Rabu tanggal 8 November 2017.

Tak hanya Bapak Gamawan Fauzi akan tetapi juga terlihat pengacara Bapak Hotma Sitompul yang juga hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Baliau terlihat terlebih dahulu tiba yaitu pada pukul 09:42 WIB sebelum hadirnya Bapak Gamawan Fauzi. Dengan memakai pakaian yang serba coklat, Bapak Hotma Sitompul yang terlihat langsung memasuki lobi pada gedung Merah Putih tersebut.

Berdasarkan informasi yang ada para wartawan kalau saja jadwal untuk pemeriksaan tersebut tidak ada nama Bapak Gamawan Fauzi dan juga Bapak Hotma Sitompul. Sampai dengan beberapa waktu kemudian, belum ada sejumlah konfirmasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui pada sebelumnya kalau saja Bapak Gamawan Fauzi yang sudah bersaksi di Pengadilan Tipikor yang ditujukan untuk terdakwa Bapak Andi Agustinus alias Bapak Andi Narogong. Bapak Gamawan Fauzi bersikeras kalau saja dirinya tersebut tidak ikut didalam penerimaan uang korupsi dari transaksi e-KTP tersebut.

Sementara itu, Bapak pengacara Hotma Sitompul didalam persidangan sebelumnya telah mengakui kalau sudah pernah menerima uang sebesar USD 400.000. Akan tetapi, uang tersebut adalah bagian dari honor sebagai seorang kuasa hukum dari Bapak Irman bersama dengan Bapak Sugiharto. Beliau juga telah mengembalikan seluruh uang tersebut sesudah beliau mengetahui kalau sumber dana itu berasal dari proyek korupsi e-KTP.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top