0

PPP MENYATAKAN ADA KETENTUAN UNTUK KETUA SPR DI UU MD3

PPP MENYATAKAN ADA KETENTUAN UNTUK KETUA SPR DI UU MD3
INTERQQ

Dimana sekarang ini Ketua DPR RI Setya Novanto sudah secara resmi ditahan oleh Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.Sekarang ini dari Ketua Umum PPP Romahurmuziy berharap kalau segala kegaduhan yang sudah terjadi di masyarakat dalam beberapa hari belakangan tersebut agar segera bisa diselesai nya.

Sekarang ini Romahurmuziy yang biasa akrab dipanggil Romy mengikuti perkembangan akan masalah kasus yang menjerat Setya Novanto sekarang ini.Dimana sekarang ini Romy prihatin dengan apa yang terjadi dengan Setya Novanto sekarang ini.

"Romahurmuziy berharap kalau Pak Setya Novanto akan bisa menjalani semua proses hukum nantinya sebagaimana mestinya. Semoga saja Pak Setya Novanto akan bisa untuk tabah dan juga sabar dalam menjalani segala proses hukum tersebut nanti nya," ujar Romy.

Pada saat disinggung akan masa depan Setya Novanto tersebut sebagai Ketua DPR RI itu, Romy menilai semua itu adalah urusan internal dari Partai Golkar tersebut. Karena yang berhak dalam mengganti Setya Novanto tersebut sebagai Ketua DPR RI adalah Fraksi Golkar di DPR tersebut.

"Jika kita mengacu terhadap undang-undang MD itu,Dimana akan adanya ketentuan yang membolehkan jika dari seorang anggota DPR yang sedang ada dalam status tersangka tersebut bisa masih menjabat tentunya.

Namun pada waktu yang sama manakala dari yang bersangkutan tersebut sudah menjadi salah satuterdakwa, maka dari undang-undang MD3 tersebut juga ada memberikan ketentuan agar bisa untuk diberhentikan sementara waktunya," urai Romy.

Karena untuk Sebagaimana nya akan diberitakan pada sebelumnya waktu Setya Novanto untuk pertama kali ditetapkan sebagai seorang tersangka akan masalah kasus korupsi e-KTP tersebut pada 17 Juli 2017 yang lalu tersebut.

Maka pada 4 September 2017 tersebut,Dari Setya Novanto telah mengajukan akan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.Sebab sekarang ini berdasarkan putusandari hakim,Untuk sebagian besar dari gugatan praperadilan Setya Novanto sudah dikabulkan.Maka dalam keputusan hakim tersebut diketok palu pada 29 September 2017 yang lalu.Sekarang ini dari pihak KPK akhirnya kembali dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dari masalah kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017 tersebut.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top