
laham yang menyeretnya sudah menjadi tersangka kasus perusakan dan
memasuki pekarangan orang lain sudah menjadi waduk, waduk itu yakni Rorotan
itu merupakan milik pemprov DKI Jakarta dan tercatat didalam kartu inventarisasi
barang badan pencatatan aset daerah [BPAD] DKI Jakarta
pemprov DKI, waduk di lahan tersebut dibangun oleh pengembang dengan adanya
surat izin penunjukan penggunaan tanah [SIPPT]
rencananya, pemprov DKI akan membuat program ketersediaan air baku untuk
wilayah timur dan utara dari waduk tersebut pada 2019
aset aset lainnya milik pemprov DKI, teguh juga heran mengapa proses dia
mengamankan aset yang menjadi waduk Rorotan itu justru menjadikannya
tersangka
menyiapkan langkah hukum yang akan diambil terkait masalah ini, menurut
Teguh anies dan biro hukum DKI akan membantu nya lebih lanjutnya
dan masuk ke pekarangan orang lain milik seorang warga bernama felix
tirtawidjaja, teguh juga mengatakan dirinya sedang berusaha memasang
plang di lahan yang sebenar nya milik pemprov DKI ada juga kejadian
tersebut terjadi pada Agustus
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.