Pemerintah Meningkatkan Produksi Batubara Sebanyak 100 Juta Ton
Keputusan tersebut menyatakan bahwa produksi tambahan hanya akan mempengaruhi batubara yang dijual ke luar negeri dan tidak dipertimbangkan dalam kewajiban pasar domestik (DMO), yaitu 25 persen dari produksi batubara tahunan menurut UU No. 4/2009.
Juru bicara Kementrian Agung Pribadi mengatakan bahwa setidaknya ada 40 perusahaan yang telah mengusulkan untuk menghasilkan produksi hingga 35 juta ton. Pemerintah telah menyetujui permintaan dari 30 perusahaan dan setuju untuk meningkatkan produksi hingga 25 juta ton sementara yang lainnya ditolak karena DMO mereka di bawah 12,5 persen.
“Perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi produksi mereka tidak disetujui,” kata Agung di kantor kementerian, Kamis, 23 Agustus.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia memperkirakan bahwa kegiatan penambangan tahun ini akan berkembang lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena batu bara bernilai US $ 100 per ton tahun ini, kata Direktur Eksekutif asosiasi itu, Hendra Sinadia.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.