0


Wakil ketua dewan kehormatan partai amanat nasional [PAN] Dradjad Wibowo menuturkan bahwa internal partainya belum membahas secara resmi terkait pengganti Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR. Komisi pemberantas korupsi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus

Dugaan tindak pidana Korupsi dana alokasi khusus [DAK] untuk kabupaten kebumen, jawa tengah. Kendati demikian Dradjat mengaku ada dua nama yang muncul sebagai pengganti Taufik dalam pembicaraan tidak resmi. Keduanya adalah wakil ketua komisis l Hanafi Rais dan Ketua Fraksi PAN di DPR

BACA JUGA : PERESMIAN PATUNG DI INDIA DAN MELENGSERKAN POSISI PATUNG GWK YANG DIMILIKI INDONESIA

Mulfachri Harahap. " Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi mas taufik di DPR. kalau dalam obrolan obrolan memang muncul dua nama yaitu ketua fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan wakil ketua komisis l Hanafi Rais " ucap Dradjad kepada team Interqq.net

Disisi lain muncul juga pandangan Taufik masih dapat menjabat sebagai wakil ketua DPR hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Selain itu faktor efektivitas juga menjadi pertimbangan di internal pimpinan PAN, KPL menetapkan wakil ketua DPR Taufik hidayat sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus untuk kabupaten kebumen jawa tengah, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan peroleh anggaran DAK Fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016

Wakil ketua KPK Basaria panjaitan mengatakan bahwa setelah M yahya fuad dilansik sebagai bupati kebumen, ia diduga melakukan sebuah pendekatan pada sejumlah pihak termasuk taufik. Saat itu terdapat bencana alokasi dana khusus senilai Rp 100 miliar yang diduga fee untuk kepengurusan

BACA JUGA : 6 FAKTA TAK TERDUGA DARI PESAWAT TERBANG YANG TIDAK KITA KETAHUI

Anggaran DAK ini adalah sebesar 5% dari total anggaran, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun 2016 kabupaten kebumen mendapatkan alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar " Yang diduga TK menerima sekurang kurangnya sebesar Rp 3.365 miliar " ucap basaria dalam konferensi pers

Di gedung merah putih KPK, Jakarta. Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top