0

Mahkamah Agung Menangkap 2 Hakim Dalam Kasus Suap Oleh KPK

Mahkamah Agung Menangkap 2 Hakim Dalam Kasus Suap Oleh KPK

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menunda dua hakim dan satu panitera pengadilan memilih tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"MA chief justice telah menandatangani keputusan untuk menunda sementara dua hakim dan satu karyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara MA Suhadi di kantornya, Kamis, 29 November.

Dua hakim tersebut adalah Iswahyu Widodo dan Irwan, sementara panitera pengadilan adalah Muhamad Ramadhan. Suhadi menjelaskan penundaan akan berlaku sampai putusan putusan dari pengadilan, dan bahwa tersangka hanya akan menerima 50 persen hak mereka.

Iswahyu Widodo, Irwan, dan Ramadhan diduga telah menerima S $ 47.000 atau Rp500 juta dari pengacara Arif Fitriawan dan pengusaha Martin P Silitonga dari PT CLM. Suap itu terkait dengan kasus perdata nomor 262 / Pdt.G / 2018 / PN Jaksel yang ditangani oleh hakim.

Mahkamah Agung, lanjut Suhadi, telah melakukan pemantauan dan pendampingan dari pengadilan internal atau Komisi Yudisial. Selain itu, kepala pengadilan memanggil semua hakim untuk mengamati kasus-kasus bermasalah setiap minggu.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top