BERTAHUN-TAHUN CURI HARTA MAJIKAN, SEORANG PRT AKHIR NYA BERHASIL DIAMANKAN
Seorang PRT ( Pembantu Rumah Tangga ) Suwarti ( 46 ) asal Jombang, Jawa TImur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Suwarti berhasil menguras harta milik majikannya selama dua tahun, dan karena aksi nya tersebut Suwarti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, dimana korban bernama Hadi yang merupakan warga Darmo, Surabaya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
" Pelaku sudah berkerja dirumah korban selama dua tahun, dan dia bekerja sebagai seorang PRT. Dan selama dua tahun itu pelaku berhasil mencuri beberapa barang seperti pakaian, dan juga perhiasan milik majikannya, " ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, pada hari Senin 15 Januari 2018.
Nilai barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku mencapai Rp 100 juta, tambah Lily. Barang-barang curian tersebut dibawa pelaku satu persatu ke kampung halamannya di kawasan Jombang. " Kemudian korban, majikan pelaku mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, " kata Kassubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Dan di depan penyidik pelaku mengaku jika gaji yang diterima memang sebenarnya sudah cukup, namun tetap saja dirinya masih saja tergoda dengan barang-barang mewah milik sang majikan. " Ketika sedang membersihkan kamar, saya tertarik dengan baju juga perhiasan milik majikan saya, " pengakuan pelaku.
Kemudian barang-barang yang berhasil diambilnya, satu persatu dibawa pulang ke desa. " Biasa nya saya ngambilnya pas majikan sedang mengantar anak nya ke sekolah, " katanya.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan aksi nya, pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.