Tiga orang kurir atau pengantar narkoba yang berasal dari Deliserdang, Sumut terciduk ketika terjaring razia yang di lakukan oleh Persenoel Polsek Kualuh Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara ketika tengah dalam misi mengantarkan ganja menuju ke Sumatera Barat tepatnya ke Kota Padang.
Ketiga tersangka yang berhasil di ciduk polisi antara lain adalah Arbianto berusia 34 thaun, Karlis berusia 38 tahun serta Sutrisno yang berusia 30 tahun. Dari tangan ketiga tersangka polisi pun berhasil mendapatkan barang bukti 73 kilogram ganja yang di bungkus satu persatu dengan total 73 bungkusan ganja seberat 1 kilogram.
AKP Ronson Sihombing selaku Kapolsek Kualuh Huluh menyatakan bahwa terciduknya ketiga orang kurir ganja tersebut dberawal dari informasi yang di dapatkan dari para masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan di kirimkan melalui jalur kendaraan darat yang akan melintasi jalur Kualuh Hulu.
Dengan adanya informasi yang di dapatkan dari masyarakat tersebut, dirinya langsung menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera ruas Aek Kanopan. Pada pelaksanaan razia itu sendiri beberapa kendaraan yang terlihat mencurigakan pun langsung di periksa. Termasih sebuah mobil minibus dengan nomor polisi BB 1067 WA yang di gunakan oleh ketiga orang kurir narkoba yang terciduk.
"Begitu kita menghentikan mobil yang kita curigai, kita lalu lakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka bersama barang buktinya. Satu tersangka sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil kita tangkap," ujar Ronson, Senin 29 Januari 2018.
Ronson sendiri juga menegaskan bahwa ketiga orang tersangka kurir narkoba tersebut pada saat ini sudah di amankan menuju Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan lebih dalam terkait dengan banyaknya barang bukti yang di temukan. Dimana dari hasil penyelidikan sementara, 73 bungkus ganja dengan total berat 73 kilogram tersebut berasal dari Aceh yang akan di kirimkan menuju ke Padang. Atas apa tindakan yang di lakukan oleh ketiga tersangka, para tersangka pada saat ini pun mau tidak mau harus terjerat Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
"Saya hanya disuruh bawa mobil. Tapi jumlahnya berapa saya enggak tahu. Barangnya dari Aceh dan kami disuruh bawa ke padang. Sekarang saya menyesal," ujar Karlos.
LIHAT JUGA : MAHASISWI CANTIK UNS DI LEMPAR DARI ATAS JEMBATAN OLEH KEKASIHNYA KARENA HAMIL
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.