TANGISAN PARA ANGGOTA GENG MOTOR JEPANG SETELAH DIVONIS DUA TAHUN PENJARA
PN Kota Depok memutuskan jika anggota geng motor Jepang ( Jembatan Mampang ) bersalah, dan mereka dinyatakan bersalah atas tindakan kejahatan yang sudah mereka lakukan . Taty Wahyuni selaku kuasa hukum dari LBHA ( Lembaga Bantuan Hukum Amalbi ) menjelaskan jika di dalam persidangan para terdakwa di bagi menjadi dua kelompok.
Untuk terdakwa anak-anak tidak di satukan menjadi satu, " Anak-anak untuk proses sidangnya tidak sekaligus, karena setiap anak kasus nya berbeda, mereka bukan hanya merampas, namun ada juga yang melakukan aksi pencurian dengan disertai kekerasan di lokasi lainnya, " katanya pada hari Senin 29 Januari 2018.
Para anggota geng motor dinyatakan bersalah setelah melakukan aksi penjarahan di sebuah toko baju dan divonis hukuman penjara selama satu tahun adalah Fa, DSR, BM, AG, W, dan untuk terdakwa wanita berinisial YA, AF, dan BA, rata-rata mereka berusia 16 sampai 18 tahun. Vonis yang diberikan oleh hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
" Sebelumnya jaksa menuntut dua tahun, namun hakim memutuskan satu tahun hukuman penjara. Dan untuk pelaku berinisial MA sebelumnya di tuntut selama tiga tahun, dan akhir nya divonis selama 1,5 tahun. MA dihukum lebih lama karena dinilai sebagai pelaku utama, " tambahnya.
Lebih lanjutnya lagi, dari delapan orang tersangka ada yang menjalani sidang lanjutan karena terlibat dalam kasus kejahatan yang lainnya. Yaitu MA, W, Fa, BM, dan FDR yang usia nya rata-rata 18 tahun. Mereka menerima vonis selama dua tahun penjara, dari tuntutan jaksa yang sebelumnya selama 4 tahun penjara.
" Baik terdakwa dan keluarga menangis histeris setelah menerima vonis dari hakim, karena mereka berharap tidak akan berujung pada hukuman penjara, sebelumnya mereka hanya ingin di masukan ke dalam balai pelatihan atau lapas untuk anak melihat kembali usia mereka masih di bawah umur, " tutupnya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.