HUKUMAN MATI BAGI PELAKU PEMBAKARAN YANG MENEWASKAN EMPAT ANAK DI SUMATERA UTARA
Pengadilan Negeri Sumatera Utara telah menyatakan seorang wanita bersalah karena memulai kebakaran rumah yang menewaskan empat orang, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim ketua Richard Silalahi menjatuhkan hukuman mati terhadap Jaya Mita Ginting yang terbukti bersalah melakukan kejahatan tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, Cari Muli Ginting, Maju Suranta Siallagan dan Rudi Suranta Ginting, masing-masing 20 tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti telah melanggar pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menyebabkan kematian," kata Richard dalam persidangan pada hari Selasa.
Sementara itu, terdakwa lain, Zulpa Nitra Purba, diadili dalam persidangan terpisah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Majelis hakim mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa terbukti telah membakar rumah milik Ganti Ginting pada bulan April 2017, mengakibatkan kematian empat orang yang tinggal di dalamnya. Ganti istri, anak dan dua cucu meninggal karena menghirup asap.
Hakim Richard mengatakan bahwa tindakan tersebut dimotivasi oleh kemarahan Jaya dan Cari Muli terhadap Ganti karena gagal menyelesaikan pembayaran untuk rumah yang telah dia beli dari Jaya seharga Rp 102 juta (US $ 7.140). Jaya dan Cari kemudian meminta terdakwa lainnya untuk membakar rumah tersebut sebagai peringatan kepada Ganti, dan juga untuk memastikan barang tersebut dikosongkan.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.