INDONESIA BERHARAP LOLOSKAN RUU PERLINDUNGAN DATA PADA TAHUN 2018
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pada hari Jumat bahwa masih ada kemungkinan RUU tersebut akan dibahas jika pembuat undang-undang menyelesaikan pembahasan mengenai tagihan prioritas lainnya dengan cepat.
"Jika proses pembuatan undang-undang berjalan cepat, masih ada kemungkinan tagihan perlindungan data pribadi dimasukkan ke dalam Prolegnas. Saya harap ini akan terjadi tahun ini," katanya di Kantor Menteri Koordinator Kelautan.
Rudiantara menggarisbawahi pentingnya hukum baik untuk urusan domestik maupun internasional. Dia mencontohkan sebuah contoh bahwa negara-negara Eropa telah mewajibkan mitra dagang mereka untuk memiliki undang-undang perlindungan data pribadi untuk melakukan perdagangan digital.
"Jika kita ingin menjual produk usaha kecil dan menengah kita [UKM] ke Eropa, kita akan menghadapi kesulitan karena tidak adanya undang-undang perlindungan data," Rudiantara menjelaskan.
Saat ini, perlindungan data pribadi hanya dijamin dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20/2016.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.