REGULASI MOBIL LISTRIK AKAN DITANDATANGANI OLEH PRESIDEN JOKOWI
"Proses di kementerian terkait telah selesai. Rancangan tersebut telah dibahas di Sekretariat Negara, dan kami juga mengundang pemangku kepentingan lainnya, "kata Munir Ahmad, direktur teknis dan lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada hari Rabu seperti dilansir tribunnews.com.
Dia mengatakan draft tersebut hanya memerlukan persetujuan dari Presiden sebelum menjadi peraturan yang dapat dilaksanakan. Di antara institusi yang terlibat dalam penyusunan peraturan tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewan Energi Nasional (KEN) dan perusahaan listrik milik negara PLN.
Namun, dia tidak dapat menyebutkan kapan peraturan tersebut, yang akan berbentuk peraturan presiden, akan dikeluarkan. "Kami tidak tahu kapan tepatnya, tapi diharapkan dalam waktu dekat," tambahnya.
Peraturan presiden tersebut antara lain mengatur tentang penghapusan kendaraan berbahan bakar fosil pada tahun 2040, pembentukan stasiun pengisian dan kuota mobil listrik.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.