0

Direktur Teknologi Dan Informasi BPJS kesehatan Wahyuddin Bagenda mengatakan kalau manajemen PT Freeport Indonesia telah menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan bagi rubuan karyawan yang sampai saat ini masih melakukan mogok kerja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua


“ sebenar nya yang menonaktifkan kepesertaannya {ribuan karyawan mogok} itu adalah pihak
freeport nya, karena freeport tidak membayarkan iurannya otomatis maka dari itu tidak aktif
“ ucap wahyudin usai menghadiri rapat terkait kunjungan kerja spesifik komisi lX DPR RI dijayapura



Sebelum nya, status kepesertaan sebanyak 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia, kontraktor
dan privatisasi dinonaktifkan pada Mei 2017 lalu, ketika ribuan karyawan itu melakukan sebuah
aksi mogok kerja akibat kebijakan sepihak manajemen freeport yang merumahkan karyawannya


Dengan alasan efisiensi, data kantor hukum dan HAM lokataru, sebagai kuasa hukum karyawan
mogok freeport, sebanyak 15 orang karyawan mogok meninggal dunia lantaran tindakan
menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan


Menurut kuasa hukum karyawan mogok, Haris Azhar, jika menggunakan istilah freeport bahwa
karyawan mogok telah di - PHK maka mereka masih mendapatkan layanan BPJS selama
enam bulan kedepan, sedangkan Mogok berarti hak - hak karyawan tetap dibayarkan termasuk


Kewajiban freeport untuk membayar iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, lebih lanjut
wahyudin mengatakan bahwa status karyawan yang di nonaktifkan kepesertaan itu belum jelas
apakah sudah di - PHK atau masih berstatus mogok kerja saja


Dengan demikian BPJS otomatis saja menonaktifkan kepesertaan ribuan karyawan tersebut
kendati sudah bertahun - tahun karyawan bersangkutan telah menjadi sebuah peserta BPJS
Kesehatan, namun menurut wahyudin sendiri


Tetap akan di nonaktifkan jika menunggak selama satu bulan pun, karena demikian aturan
BPJS Kesehatan, dengan demikian yang bertanggung jawab dalam hal ini menurut wahyudin
adalah PT Freeport sebagai perusahaan yang memberi kerja “ kalau mau aktifkan


Bahwa dia harus beralih segmen menjadi PBPU atau peserta mandiri dengan membayar
iurannya, langsung aktif “ ucap nya, salah satu pengurus PC SPKEP SPSI Mimika Tripuspita
mengatakan bahwa alasan itu tidak bisa dibenarkan sebab, terkesan BPJS kesehatan



Mengikuti kemauan manajemen freeport tanpa alasan yang jelas, “ seharus nya BPJS meminta
penjelasan kepada pihak freeport terkait kejelasan status ribuan karyawan itu bukan hanya telah
mentah - mentah apa yang freeport perintahkan “ ucap nya


Tripuspita juga mengatakan bahwa kuasa hukum karyawan telah menyurati ombusman terkait
hal tersebut dan pada 8 januari 2018 Ombusman menyurati Direktur BPJS kesehatan untuk
meminta klarifikasi terkait persoalan itu sendiri

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top