0

HANYA KARENA Rp 500 RIBU SEORANG WANITA DITIKAM OLEH TEMAN KENCANNYA

HANYA KARENA Rp 500 RIBU SEORANG WANITA DITIKAM OLEH TEMAN KENCANNYA

Seorang pria bernama Rahmadani ( 37 ) atau biasa disapa dengan Dani, yang merupakan seorang warga Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Kalimantan Timur, saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian dan meringkuk di dalam penjara. Dani kesal karena hanya diberikan uang sebesar Rp 150 ribu saja oleh seorang teman kencannya, yang bernama Nurul Fitirani ( 31 ), yang sudah Dani setubuhi.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin 22 Januari 2018 siang kemarin, sekitar pukul 13.30 WITA. Dani dan Nurul memang bukan sepasang kekasih, namun kedua nya mempunyai hubungan yang sangat dekat, bahkan Nurul juga sudah sering bermain ke kediaman Dani.

Nurul yang kembali berkunjung ke rumah Dani, dan di rumah tersebut Dani meminta kepada Nurul untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dan pada akhir nya kedua nya pun melakukan hubungan suami istri.

Kisah keduanya tidak hanya sampai di sana saja, Dani akhir-akhir juga sering meminta uang kepada Nurul Rp 500 ribu. Namun permintaan Dani tidak sepenuhnya di berikan oleh Nurul. " Nurul selaku korban hanya bisa memberikan Rp 150 ribu, dan diberikannya ke pelaku, " kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, yang ditemui pada hari Selasa 23 Januari 2018.

Dani yang kesal karena hanya diberikan uang sebesar Rp 150 ribu oleh korban, pelaku yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap setiap hari nya pun langsung naik pitam dan akhir nya kedua nya pun terlibat adu mulut.

" Lalu emosi, pelaku pun langsung mengambil sebilah pisau dapur yang diselipkan pada dinding dapur yang terbuat dari papan, kemudian ditikamkan nya ke korban, dan mengenai bahu kiri korban sampai mengalami luka robek, " kata Purwanto.

Beruntung Nurul bisa menyelamatkan diri, dan korban pun melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Ilir Jalan Bhayangkara. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap Dani di sore hari nya.

" Kami menemukan barang bukti sebuah pisau dapur, dan korban juga sudah melakukan visum. Dani melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar, tidak mabok, pelaku hanya merasa kesal karena meminta uang sebesar Rp 500 ribu, namun yang diberikan hanya sebesar Rp 150 ribu. Yang pelaku dapatkan tidak sama seperti apa yang dia minta, " ujar Purwanto.

Dan Dani juga sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku sudah meringkuk di sel Polsekta Samarinda Ilir, dan pelaku dikenakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top