0

Ada Sanksi Untuk Pemda Yang Mempekerjakan Guru Tidak Berkualitas


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah atau kepala sekolah yang terus merekrut guru yang tidak bertenor.

"Jika ada pemerintah daerah yang melanggar [kebijakan], meskipun keputusan itu bukan dari pemerintah daerah, tetapi dari kepala sekolah atau lembaga lain, sanksi akan dikenakan," kata Muhadjir di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Jumat, 21 September 2018.

Muhadjir mengatakan bahwa sanksi telah dinyatakan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2016. Sejauh ini, belum ada contoh kasus dari pemerintah daerah atau kepala sekolah yang merekrut guru non-pemilikan.

"Tetapi jika ada [kasus], sanksi akan terkait dengan ketentuan bantuan pemerintah, yaitu non-fisik DAK [dana alokasi khusus], dan BOS [bantuan operasional sekolah]," kata Muhadjir.

Muhadjir memerintahkan pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat. "Kami mengharapkan kemauan politik atau niat baik dari pemerintah daerah dan kepala sekolah," kata Muhadjir.

Saat ini, jumlah guru non-PNS atau non-tenured yang bekerja di sekolah umum adalah 735.825 orang. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan usia yang telah terdaftar sebagai calon pegawai negeri akan menerima solusi alternatif melalui pemeriksaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Pemilihan masih dilakukan untuk mengidentifikasi kualitas guru. Bagi mereka yang tidak lulus tes P3K, pemerintah telah menyiapkan alternatif lain dengan memberikan gaji minimum yang sama dengan upah minimum di masing-masing daerah.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top