Petenis asal Amerika Serikat, Serena Williams, telah dijatuhi denda sebesar 13.156 Poundsterling atau setara dengan Rp 253 juta karena di nilai melanggar tiga kode pertandingan di Final US Open 2018, Minggu (09/09/2018).
Komite wasit US Open 2018 menghukum Serena dengan denda 7.739 poundsterling atau setara dengan Rp 149 juta untuk tudingan pelecahan verbal terhadap sang wasit Carlos Ramos.
Selain itu juga, Serena juga harus membayar denda sebesar 3.095 poundsterling (Rp 59 juta) karena telah menerima instruksi dari pelatih dan juga 2.321 poundsterling (Rp 44 juta) untuk pelanggaran membanting raket. Denda itu dibayarkan dari hadiah 143 juta poundsterling (Rp 2,7 milliar) yang telah diterima Serena sebagai runner up US Open 2018.
Wasit juga menilai Serena telah menerima instruksi dari pelatih saat bertanding. Namun, hal tersebut itu dilarang dalam pertandingan Grand Slam. Akan tetapi, petenis 36 tahuin ini menegaskan tidak menerima instruksi pelatih. Dia juga mengatakan lebih baik kalah daripada curang sebelum menuding wasit Ramos yang berperilaku seksime dalam jumpa pers.
Berdasarkan Pasal 3 Bagian Pelecehan Verbal yang didefinisikan sebagai pernyataan tentang seorang official, lawan, sponsor, penonton, atau orang lain yang menyiratkan kebohongan, hinaan, atau juga pelecahan. Menurut aturan ini, seorang pemain bisa dikenai denda hingga 15.478 poundsterlling atau Rp 298 juta untuk setiap pelanggaran.
Setelah berdebat dengan wasit, Serena akhirnya menyerah di tangan petenis Jepang, Naomi Osaka, dengan skor 6-2, 6-4. Mantan petenis nomor satu dua asal Amerika Serikat ini gagal menyamai rekor dari Margaret Court yang telah meraih 24 gelar Grand Slam di sepanjang sejarah tenis dunia. Sementara itu juga, Osaka berhasil menjadi petenis Jepasng pertama yang berhasil meraih Trofi Grand Slam.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.