0

Kementerian keuangan melalui direktorat jenderal bea dan cukai [DJBC] akan
memberlakukan ketentuan baru dalam hal impor barang kiriman, perbedaan
mendasar dalam aturan baru ini adalah ketentuan nilai barang dari luar negeri
Yang diberi bebas bea masuk maksimal 75 dollar AS per penerima, ada juga
pada aturan lama sebesar 100 dollar AS, “ kalau dulu tidak ada batasan total
transaksi, sekarang kami akan membatasi dalam sehari 75 dollar AS per
Penerima “ ucap Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Heru Pambudi seusai
seminar nasional apindo dan kadin Indonesia, Heru menjelaskan aturan
baru tersebut tertua dalam peraturan menteri keuangan nomor
112/PMK.04/2018 mengenai
Perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 182/PMK.04/2016
tentang ketentuan impor barang kiriman, aturan ini ditetapkan di jakarta
pada 6 september 2018 lalu dan sudah di tandatangani menteri
keuangan Sri Mulyani
Indrawati, diundangkan pada 10 september 2018 serta berlaku 30 hari
sejak di undangkan, ketentuan mengenai nilai barang kiriman dari luar
negeri tertera dalam pasal 13 yang berbunyi, “ barang kiriman yang di
impor untuk di pakai
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat [1] huruf a, dapat diberikan
pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 75 dollar AS
pasal ini berlaku bagi setiap penerima barang dalam sehari atau lebih
dari satu kali
Importir atau buyer yang mengakali aturan sering membeli barang
dengan nilai di atas 100 dollar AS, tapi melakukan splitting atau
pemisahan sehingga pengiriman dilakukan beberapa kali dengan
membagi nilai barang tersebut

Ketentuan ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional
berkaitan dengan meningkatnya volume impor barang kiriman serta
untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri tersebut

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top