0

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi di
teluk jakarta, penghentian proyek ini dilakukan dengan mencabut izin 13
dari total 17 pulau, berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin
ke empat pulau
Reklamasi lainnya tidak di cabut, keempat pulau tersebut adalah C,D,G
dan N, anies memastikan keempat pulau yang telah dibangun itu akan
dimanfaatkan untuk kepentingan publik, dan bukan untuk macam macam
Namun yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan pulau - pulau yang
sudah kadung dibangun, menurut muslim, pemerintah provinsi DKI Jakarta
harus mengkaji lebih lanjut untuk mengenai keberadaan pulau tersebut
Abdul juga melanjutkan pada akhir nya jika tujuan pencabutan izin proyek
untuk menata ulang perizinan agar pelaksanaan reklamasi hingga
pembangunan pulau sesuai aturan, maka hal ini perlu di apresiasi kan
Hanya untuk peraturan mengenai bangunan di pulau reklamasi, abdul
mengaku belum ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut
untuk pulau yang sudah dibangun, abdul mengatakan pihak nya belum
meneliti lebih lanjut dari
Pulau pulau tersebut, perpres nomor 54 tahun 2008 yang dimaksud
adalah tentang penataan ruang kawasan jakarta, bogor, depok,
tanggerang, bekasi, puncak dan cianjur, [Jabodetabekpunjur]
Sementara itu jika ingin mengubah atau merancang ulang pulau yang
sudah jadi maka harus menunggu selesainya rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau pulau kecil [RZWP3K] dari kementerian KKP,
sementara itu berdasarkan

Keputusan dari Gubernur Anies, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
hanya mengembangkan tiga buah pulau yaitu, pulau I,J,K, agung
juga menambahkan kondisi dipulau I dan J belum dilakukan
pembangunan sama sekali sedangkan untuk pulau K dan L sudah
dibangun tanggul untuk reklamasi nya tersebut

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top