0

BERIKUT TUNTUTAN AHOK ATAS KASUS PENISTAAN AGAMA

BERIKUT TUNTUTAN AHOK ATAS KASUS PENISTAAN AGAMA
INTERQQ

Gubernur DKI, Basuki T Purnama yang biasanya sangat dikenal dengan sebutan Ahok melanjutkan perjalanan sidangnya atas kasus dugaan penistaan agama dengan agenda tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada Ahok hukuman selama satu tahun buih dengan masa percobaan selama dua tahun.

"Tuntutan yang akan kami (Jaksa Penuntut Umum) berikan kepada Bapak Basuki Tjahaja Purnama adalah satu tahun penjara dengan masa percobaannya selama dua tahun," disebutkan oleh Ketua JPU, Ali Mukartono didalam persidangan pada hari Kamis pada tanggal 20 April 2017.

Masalah yang membuat berat atas perbuatan Ahok adalah dinilai sudah menimbulkan keresahan pada masyarakat sehingga timbulnya sejumlah kesalah pahaman terhadap seluruh masyarakat diantara golongan.

Menurut keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, Hal yang meringankan Ahok adalah sudah mengikuti semua proses hukum dengan sebaik baiknya tanpa adanya mangkir dalam proses penyelidikan hingga proses pengadilan.

"Kami mengakui, kalau terdakwa sangat sopan di setiap proses persidangan yang telah ia jalankan dan juga ikut andil dalam membangun kota Jakarta dan juga sudah mengajukan berprilaku yang sangat humanis," dikatakan oleh jaksa.

Merasa tak adil, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan banding. Sidang pembelaan akan di laksanakan pada hari Selasa pekan depan pada tanggal 24 April 2017.

Seperti yang diketahui, Ahok yang di dakwa telah melakukan penistaan agama atas keterkaitannya dalam mengucapkan hal yang telah menyinggung surat Al Maidah pada saat melakukan kunjungan kerjanya pada Kepulauan Seribu pada beberapa waktu yang sudah berlalu. Jaksa Penuntut Umum memberikan penilaian kalau perkataan Ahok tersebut telah menodai atau menistakan agama.

"Kami menilai kalau terdakwa telah dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perkataan dalam perasaan atau juga telah melakukan perbuatan yang pada intinya bersifatkan permusuhan, penyalahgunaan wewenang dalam tugas ataupun juga melakukan penodaan terhada salah satu agama yang dianut di negara Indonesia ini," dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono pada saat membacakan surat dakwaan didalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertepatan di dalam gedung PN Jakpus lama, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top