Indonesia telah memperkenalkan hukuman mati dan pelaku pemerkosa anak.
Presiden Joko Widodo mengatakan sanksi “yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis yang disebabkan oleh kekerasan seksual terhadap anak-anak”, demikian dengan ada nya Hukuman mati ini sanga6t lah maksimum untuk pemerkosaan, seorang anak atau orang dewasa, banyak sekali yang berumuran 14 tahun masuk penjara.
Mereka dipenjara karena pelanggaran seksual anak juga dapat secara elektronik ditandai setelah pembebasan mereka dan Perubahan ini mengikuti kemarahan publik atas kenaikan tingkat kejahatan kekerasan pada tahun lalu, termasuk geng-pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis 14 tahun saat ia berjalan pulang dari sekolah di pulau barat Sumatera April lalu.
Ini diperkenalkan oleh keputusan presiden dan akan mulai berlaku segera,dan Presiden Widodo yang terpilih pada 2014, beliau sebelumnya menjabat sebagai walikota Surakarta dan gubernur Jakarta dan sekarang menjadi president akan segera diperbolehkan pelaksanaan hukuman mati secara meluas terhadap pemerkosanaan akan di berlakukan hukuman mati terhadap semua perlaku pemerkosaan anak anak di bawa umur kata president widodo.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.