Polisi Penembak 1 Keluarga di dalam Mobil, Ditetapkan Jadi Tersangka salah satu berita yang sempat menjadi pusat perhatian publik adalah kasus penembakan yang dilakukan oleh seorang Oknum polisi kepada satu keluarga yang ada di dalam mobil, dimana kabar terbarunya adalah anggota polisi dari polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Brigadir K sekarang ini resmi dijadikan tersangka.
Polisi Penembak 1 Keluarga di dalam Mobil memang menjadi kabar paling menghebohkan minggu kemarin dimana ada seorang korban meninggal akibat brutalnya oknum polisi yang dengan tega langsung menembaki mobil jenis Honda City dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan-nya, sekarang ini Brigadir K resmi ditahan.
Irjen Agung Budi Maryoto selaku Kapolda Sumatra Selatan mengatakan apabila Brigadir inisial K memang terbukti tersalah dan statusnya sekarang ini resmi menjadi tersangka dan ancaman hukumannya selain dicopot jadi polisi ia akan dijerat dengan hukuman penjara selama 5 tahun lebih karena telah lakukan kejahatan.
Agung menambahkan apabila gelar perkara tersebut sudah dilaksanakan pada pagi sampai selesai oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, juga Irwansa. Dimana hasilnya ditetapkan jika pelaku resmi bersalah dan jadi tersangka dan dijerat dengan UU pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Rencananya esok hari dari hasil pemeriksaan, kami akan melakukan adegan rekonstruksinya,” kata mantan Kakorlantas Mabes Polri.
Seperti diketahui, apabila Brigadir K secara keji menembaki mobil Honda City yang memang kabur saat terkena razia di daerah jalan Fatmawati, Lubuklinggau, hari Selasa, 18 April 2017 dimana mobil dengan nopol palsu tersebut diberondong dengan senjata api laras panjang dan mengakibatkan 1 tewas dan 7 lainnya selamat.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.