0

PRASETYO: BUKTI HARUS ADA JIKA KITA MAU MEMBUBARKAN ORMAS

PRASETYO: BUKTI HARUS ADA JIKA KITA MAU MEMBUBARKAN ORMAS

M Prasetyo yang selaku Jaksa Agung menyatakan kalau saat ini pihak pemerintah tidak bisa sembarangan dalam membubarkan ormas tertentu yang saat ini mungkin dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila yang ada. Memang saat ini pihak pemerintah sudah membuat Peraturan Pemerintah yang menjadi Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2017.

UU pengganti ini pun berisi tentang perubahan UU no 17 tahun 2013 yang berisi Organisasi Kemasyarakatan  atau Ormas. Prasetyo juga menyampaikan kepada pemerintah untuk harus memiliki bukti kuat dalam menangani masalah ini, sehingga nantinya dalam pembubaran ini tidak ada terjadi konflik.

Prasetyo juga mengatakan "Harus ada bukti, Jadi kita pun tidak harus membubarkan Ormas ini karena diduga bertentangan dengan Pancasila yang ada. Karena kita harus punya bukti dari ini semua," ujarnya.

Jadi Dirinya juga menyatakan kalau semua bukti ini pasti bisa didapatkan dari banyaknya lembanga negara yang dari dulunya sudah mengawasi semua jalan dari aktivitas Ormas. Jadi lembaga negara yang mengawasi aktivitas mereka seperti dari Kemendagri, Badan Intelejen Negara (BIN), Polri, TNI dan juga dari kejaksaan agung.

Namun dalam mengatasi masalah ini serta pembubaran ormas, Semua bukti pun harus dikumpul dan disatukan untuk nantinya memang betul-betul bisa dipahami. Prasetyo juga mengaku kalau dirinya tidak mau merinci daftar ormas yang memang diduga bertentangan dengan Pancasila saat ini. Karena dirinya mengaku pasti adanya tindakan tegas kepada ormas yang melanggar peraturan yang ada. Ia juga menyatakan kalau jika ada Ormas yang telah menyimpang dan memang mau mengubah negara Indonesia, Maka Ormas ini pun tidak bisa dibiarkan.




Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top