WIRANTO MENGATAKAN PERPPU SUDAH SEMESTINYA DITERAPKAN
INTERQQ |
Pada saat sekarang ini Pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 yang berisikan dari perubahan Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang berkaitan dengan Organisasi Masyarakat (Ormas). Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo sudah memberikan tandatangan atas semua peraturan tersebut pada tanggal 10 Juli 2017 dua hari yang lalu.
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Wiranto memberikan pernyataan kalau saja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 yang di maksudkan diatas akan segera di serahkan kepada pihak DPR agar mendapat persetujuan.
"Benar sekali, kalau untuk prosesnya baru saja di keluarkan pada tanggal 10 Juli, saat ini saya memberikan penjelasan seperti ini kan kenyataannya seperti itu, setelah itu baru akan di serahkan kepada pihak DPR. Di karenakan hal tersebut yang pastinya harus ada sepengetahuan dan juga beserta persetujuan dari DPR. Semuanya ada mekanismenya masing masing, ya saya hanya bisa bilang sabar saja dan terus menunggulah," di beberkan oleh Bapak Wiranto pada saat berada di Kantor Kemenko Polhukam yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 pagi tadi.
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke 9 tersebut memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Indonesia agar dapat menerima semua keputusan dari Pemerintah dengan sangat bijak beserta rasional dalam hal langkah Kepemerintahan untuk mengubah semua peraturan atas terkaitnya ormas tersebut.
"Akan tetapi kembali lagi dengan permohonan yang kami ajukan, ayolah para pakar masyarakat, semua pengamat tokoh, mari bersama sama kita terima bersama sama sebagai bagian dari satu kenyataan yang normatif dari Pemerintah. Di karenakan kewenangan dari Pemerintah ada haknya, ada terima dengan berbagai pertimbangan yang rasional. Hal ini sudah semestinya di keluarkan Perppu seperti ini yang mana keadaan juga sangat membutuhkannya," pungkas Bapak Wiranto.
Di ketahui pada sebelumnya, Pemerintah yang telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 atas hal perubahan di dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2013 yang berisikan tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut juga telah di tandatangani pada tanggal 10 Juli 2017 kemarin.
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Wiranto memberikan pernyataan kalau saja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 yang di maksudkan diatas akan segera di serahkan kepada pihak DPR agar mendapat persetujuan.
"Benar sekali, kalau untuk prosesnya baru saja di keluarkan pada tanggal 10 Juli, saat ini saya memberikan penjelasan seperti ini kan kenyataannya seperti itu, setelah itu baru akan di serahkan kepada pihak DPR. Di karenakan hal tersebut yang pastinya harus ada sepengetahuan dan juga beserta persetujuan dari DPR. Semuanya ada mekanismenya masing masing, ya saya hanya bisa bilang sabar saja dan terus menunggulah," di beberkan oleh Bapak Wiranto pada saat berada di Kantor Kemenko Polhukam yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 pagi tadi.
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke 9 tersebut memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Indonesia agar dapat menerima semua keputusan dari Pemerintah dengan sangat bijak beserta rasional dalam hal langkah Kepemerintahan untuk mengubah semua peraturan atas terkaitnya ormas tersebut.
"Akan tetapi kembali lagi dengan permohonan yang kami ajukan, ayolah para pakar masyarakat, semua pengamat tokoh, mari bersama sama kita terima bersama sama sebagai bagian dari satu kenyataan yang normatif dari Pemerintah. Di karenakan kewenangan dari Pemerintah ada haknya, ada terima dengan berbagai pertimbangan yang rasional. Hal ini sudah semestinya di keluarkan Perppu seperti ini yang mana keadaan juga sangat membutuhkannya," pungkas Bapak Wiranto.
Di ketahui pada sebelumnya, Pemerintah yang telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 atas hal perubahan di dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2013 yang berisikan tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut juga telah di tandatangani pada tanggal 10 Juli 2017 kemarin.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.