POLDA ACEH MEMUSNAKAN NARKOBA DARI KASUS 2017
Barang bukti kasus narkoba yang ada di Aceh saat ini telah dimusnakan oleh Polda Aceh. Mereka telah memusnakan barang bukti tentang kasus narkoba yang berupa ganja kering seberat 1,8 ton, Sabu 10 kg dan juga 3.664 butir pil ekstasi. Jadi memang barang bukti ini dihasilkan dari sitaan selama tahun 2017 dari kasus narkotika.
Jadi pemusnahan ganja kering pun dilakukan dengan cara dibakar. Untuk yang barang lain seperti alkohol dan Sabu dilenyapkan dengan cara dilarutkan dengan alkohol lalu dibakar. Jadi memang semua pil ekstasi dan sabu digabungkan dengan alkohol lalu diblender di penggiling semen. Setelah diblender, Barang bukti ini pun disimpan di dalam tanah.
Pemusnahan barang bukti ini pun dilakukan langsung oleh Irjend Pol Rio S Djambak yang selaku Kapolda Aceh, Dermawan yang selaku Sekretaris Daerah (Sekda), Sulaiman Abda yang selaku Wakil Ketua DPR Aceh dan juga anggota lainnya. Jadi memang pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh pejabat pemerintah yang berada di Mapolda Aceh.
Rio pun menyatakan kalau narkoba ini melakukan salah satu masalah yang harus diperangi di generasi muda bangsa Indonesia. Dari data yang ada di Indonesia pun menyatakan kalau ada 4,5 juta orang yang telah menggunakan narkoba. Parahnya lagi kalau pengguna narkoba banyak digunakan oleh generasi muda bangsa Indonesia.
Namun dalam pemberantasan narkoba sekarang sudah mendapatkan perhatian dari Joko Widodo yang selaku Presiden RI. Jokowi menegaskan kepada semua menteri untuk lebih kuat lagi dalam memerangi narkoba. Tapi dari Polda Aceh juga membina anggotanya sendiri untuk tidak terlibat dalam penggunaan narkoba ini. Jadi semua orang yang melakukan peredaran dan juga konsumsi narkoba di Aceh pasti akan ditindak tegas.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.