0

ACTA Laporkan Jokowi Ke Bawaslu Atas Pelanggaran Kampanye

ACTA Laporkan Jokowi Ke Bawaslu Atas Pelanggaran Kampanye

Advokat di bawah kelompok  Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atau advokat yang mencintai tanah air telah secara resmi mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap presiden yang berkuasa Joko “ Jokowi ” Widodo atas tuduhan kampanye pelanggaran penggunaan fasilitas milik negara.

“Kami melaporkan Pak Jokowi pada kampanye tersembunyi yang ia lakukan di stasiun TVRI yang dikelola pemerintah pada hari Minggu pukul 20:30 waktu setempat. Kami mencurigainya melanggar Undang-Undang Pemilihan, ”kata wakil ketua ACTA Dahlan Pido di kantor Bawaslu hari ini.

Menurut Dahlan, Jokowi menjelaskan program pencalonannya dalam program TV 30 menit berjudul Visi Presiden, atau visi presiden . ACTA menentang penjelasan Jokowi tentang program 13 juta unit rumahnya yang ditayangkan oleh TVRI pada 13 Januari 2019, dan di sejumlah stasiun TV swasta.

Dahlan menyatakan bahwa ACTA melihat pernyataan Jokowi sebagai sarana kampanye, sedangkan KPU memutuskan bahwa kampanye hanya dapat disiarkan di media massa 21 hari sebelum akhir periode kampanye. "Ini artinya kamu hanya bisa melakukan itu di bulan Maret," katanya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top