0


Konstruksi bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di segel Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kota Tanggerang Selatan, Jumat (4/1/2019). Dari konfirmasi yang di dapat, bangunan yang di rencanakan untuk 36 rumah kontrakan itu, adalah milik pejabat Bupati di Provinsi Maluku.

"Informasinya milik Tagop Sudarsono Silousa, Bupati Pulau Buru Selatan, Maluku," kata Kabid Penindakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Jumat (4/1/2019). Diterangkan Oki, penyegelan itu merupakan tindakan tegas aparat terhadap konstruksi bangunan liar yang membangun tanpa izin dinas terkait.

"Ini diduga tidak memiliki IMB, kita sudah mengecek ke PTSP dan bangunan ini belum memiliki IMBnya," ucap Oki. Suratman, mandor pekerjaan konstruksi rumah kontrakan tersebut, ketika didatangi petugas hanya bisa menunjukkan surat izin Pemanfaatan dan pengolahan Tanah (IPPT).

“Barusan yang bertanggung jawab di sini menunjukkan IPPT bukan IMB,”terang Oki. Dari keterangan Suratman, rencananya bangunan milik Bupati Buru Selatan itu akan di banging kontrakan 36 pintu dengan luas tanah 1.001 meter.

“Surat mulai di kerjakan dari habis lebaran 2018, terus berhenti pas November, di mulai lagi sebelum Tahun Baru,”Terang Suratman. Dari lokasi, Nampak konstriksi sedang tahap meninggikan bangunan untuk lantai dua. Sementara konstruksi dasar bengunan di lantai 1 telah selesai.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top