Pelaku pemerkosaan dan penyekapan Rm (20) di ringkus unit Jatanraas Polrestabes Makassar di jalan Abdul kadir, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (14/1). Kaki kirinya sempat di tembak karena berusaha melawan petugas saat di tangkap. Korban berinisial Mu (16).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwiariwobowo menjelaskan, total pelaku berjumlah tiga orang. Rm, Ar (20) dan SI (30). Ketiganya bekerja di usaha kayu tersebut. Ar dan SI lebih dulu di ringkus di lokasi peristiwa penyekapan, Sabtu (12/1). Adapun Rm, sudah tidak berada di lokasi itu saat polisi lakukan penangkapan.
“Rm inilah pelaku utama. Dia yang kenalan dengan korban allu di janjikan malam malam untuk ke Pantai Losari. Di jemput namun ternyata di bawa ke tempat kerjanya pelaku, dan di situ di perkosa kerja sama dengan ke dua rekannya, Ar dan SI,”kata Wahyu Dwiariwibowo.
Sementara itu tim dari unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Makassar menyebutkan, korban Mu menerangkan bahwa dia di bawa ke lantai dua di lokasi kejadian. Ke dua tangannya di ikat, mulut di bekap dengan pakaian dalam. Korban di perkosa bergantian oleh ketiga pelaku.
Korban pun akhirnya berhasil kabur setelah melepaskan diri dengan cara menggunting ikatan nya. Kemudian lompat dari jendela kemudian melapor ke polisi. “Pelaku kita jerat dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perlu No1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 junto 76 d. ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,”kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Ismail.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.