Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penangkapan terhadap seorang sopir truk yang membawa kayu hasil pembalakan liar atau ilegal logging. Penangkapan ini merupakan perdana di tahun 2019 di Riau.”Satu pelaku masih kita minta keterangan. Sementara kayu dan truk kita sita,”ujar Kepala Gakkum KLHK Wilayah Eduwar Hutapea Senin (7/1).
Penangkapan itu di lakukan saat truk itu melintas di Jalan Pekanbaru-Lipan Kain, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Selama ini, peraktik illegal Logging di wilayah tersebut terkesandi biarkan oleh aparat setempat. Sehingga tim Kementerian LHK turun tangan menyelamatkan hutan tersebut.
“Setelah truk di hentikan, sopir langsung di amankan supaya tidak lari. Untuk truk langsung di bawa ke Kantor Gakkum di Pekanbaru sebagai barang bukti,”kata Eduwar. Jenis kayu yang di muat di dalam truk itu merupakan kayu berkualitas. Rencananya kayu-kayu terebut akan di bawa ke Tarakan, di Kabupatan Kampar. Di duga ada penadahan di lokasi terebut. Penangkapan di lakukan tim pada Minggu (6/1) sekitar pukul 05.00 WIB saat truk belum mencapai lokasi penadah.
Bahkan, Eduwar menyebut sopir yang membawa truk itu di duga mengonsumsi narkoba. Penanganan kasus narkobanya merupakan ranah kepolisian. “Saat dugaan narkoba itu kewenangan pihak kepolisian. Kalau penganan kayu di duga hasil ilegal loging itu kita juga tangani,”jelasnya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.