Sebanyak 10 sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor telah di ringkus petugas Kepolisian Resor Karawang, mereka di tangkap di tiga lokasi yang berbeda yang di jadikan tempat persembunyiannya.”Kelompok ini berasal dari Lampung, dan sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak puluhan kali. Polisi sudah malang melintang melakukan aksinya secara berkelompok,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (29/1).
Menurut Slamet Waluyo, dalam aksi nya para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mendorong, bahkan tidak sedikit yang telah menajadi korban kekerasan kawanan tersebut.”Barang bukti yang di sita dari para pelaku selain 8 kendaraan roda dua dan 1 roda empat, juga terdapat senjata api rakitan peluru juga di dapati senjata tajam,”jelas Slamet Waloya.
Dari 10 pelaku yang di ringkus, polisi juga telah mengamankan seorang perempuan yang didi duga sebagai penadah barang hasil curian.”Saat ini polisi masih melakukan pemburuan penadah lainnya dari kelompok Lampung tersebut, baik yang berada di Karawang mau pun yang berada di luar daerah,” tambah Slamet.
Salah satu pelaku, Raden Alam Iskandar (29), mengaku telah melakukan aksinya di 50 TKP, dalam sehari dapat motor 5 hingga 6 unit sepeda motor yang di curi.”Kalau senjata api saya gunakan kalau korban melawan atau memergoki aksi kami,” katanya.
Atas perbuatan nya para pelaku di jerat Pasal 363 dan 365 tentang curat dan curas. Selain itu atas kepemilikan senjata api mereka juga namun tersangka yang memiliki senjata api akan di kenai UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.