Pria Balikpapan Dipenjara 20 Tahun Karena Menanam Ganja Dirumah
Polisi mengatakan mereka menyita 15 semak ganja dan beberapa tanaman pot dari rumah Jauhari, yang dilaporkan mendapat benih dari penjual di ibukota provinsi Samarinda dan belajar tentang cara menanamnya dari YouTube.
“Menurut tersangka, tanaman marijuana berusia sekitar satu hingga tujuh bulan,” kepala unit narkotika Polda Kalimantan Timur Kombes. Akhmad Shauris berkata selama akhir pekan. Petugas yang menangkap juga menemukan 15 paket ganja kering serta biji dalam pot yang siap untuk ditanam.
Jauhari mengaku bahwa ia menanam Cannabis untuk konsumsi sendiri, mencampurnya dengan tembakau sebelum merokok.
“Saya menanam benih dalam botol plastik berisi tanah. Ketika mereka menjadi bibit, saya memindahkannya ke pot, ”Jauhari mengatakan kepada wartawan di kantor polisi setelah penangkapannya.
Polisi melakukan penangkapan setelah menerima beberapa laporan dari tetangga Jauhari. Menumbuhkan ganja dilarang berdasarkan UU No. 35/2009 tentang narkotika, kecuali untuk tujuan ilmiah dan dengan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polisi mengatakan Jauhari menghadapi 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar (US $ 568.764). "Meskipun dia bilang dia mengkonsumsinya untuk dirinya sendiri, kami sedang menyelidiki [kemungkinan lain]," kata Akhmad.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.