0


Jeri Kirana (21), di tangkap anggota Polsek Cisoka, setelah mencuri peralatan rumah tangga di toko milik Ahyanidi Kampuing Cisalak, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tanggerang. Keri melakukan aksinya dengan di bantu oleh tiga temannya, Rizal, Kiki dan Imron yang telah di tetapkan oleh polisi sebagai buronan (DPO).

“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas LPG, peralatan dapur wajan, kuali dan teko di toko tersebut," kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Kamis (17/1). Kawanan pelaku mencuri dengan masuk ke toko korban melalui pintu samping dengan merusak pagar yang terbuat dari papan kayu. Barang hasil pencurian oleh para pelaku uangnya digunakan untuk pesta miras.

Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Diterangkan Kapolsek pelaku Jeri, sebelumnya juga sempat merasakan pahitnya hidup di penjara atas kasus pencurian yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Dalam aksi kali ini, Jeri dan rekan-rekannya berhasil mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, peralatan dapur di antaranya wajan, kuali, teko alumunium, dan yang lainnya seharga Rp 3 juta.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top