0


Polres Blora meringkus seorang polisi Polsek Tunjungan Polres Blora Bripka BS, dia di tangkap lantaran kedapatan membawa sabu 0,12 gram yang di beli paket hemat bersama dengan dua rekannya.”Bripka BS sudah kita tahan di Polres hasilnya positif sabu. Saat ini masih pemeriksaan untuk pengembangan dari mana barang sabu itu di dapati,”kata Kasat Narkoba Blora AKP Suparlan, Rabu (9/1).

Dia menyebut, penangkapan Bripka BS sendiri merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka pengguna narkoba sebelumnya. Bahkan, BS sendiri hanya sebagai pengguna. Petugas yang sudah mengintai langsung melakukan penggeledahan.

“Kita geledah kedapatan membawa sabu. Kita interogasi, dia beli sabu iuran bertiga per orang Rp 100 ribu, dan sudah berkali-kali,”ujarnya. Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penjual daerah Mlangsen, Blora, namun dari penganan kasus ini, proses hukum tetap lanjut dan di proses dalam persidangan.

“Kita tetap proses, dan menjalani persidangan umum di pengadilan,”jelanya. Untuk langkah selanjutnya, pihak akan koordinasi dengan BNN untuk merekomendasikan rehabilitasi terhadap oknum BS. Rehabilitasi karena barang bukti 0,12 gram.

“Kami ajukan rehabilitasi. Karena Bripka BS hanya sebagai pengguna,”ungkapnya. Sementara itu Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Jammaludin Farti mengatakan untuk oknum anggota Bropka BS yang terlibat penyalahgunaan narkoba nantinya akan di proses pidana dan kode etik di Polres Blora.

“Penanganan pidana narkoba tetap di Polres wilayah hukum Polres Blora, untuk Kode Etiknya di tangani Propam Polres Blora juga,”kata Jammaludin Farti.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top