0


I Wayan Eka Antara (37) nekat menggadaikan mobil rental yang di sewanya sebanyak 14 buah mobil dari beberapa rental mobil untuk membayar utang. Selain itu, tersangka yang telah di ringkus di rumahnya, Banjar Dinas Bade Gede, Desa Antosari Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (20/1) menggunakan uang hasil penggadaian untuk berjudi tajen.

Kapolres Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan, modus tersangka menyewa mobil dalam waktu yang lama untuk kegiatan pariwisata. Kemudian, mobil-mobil yang di sewa di gadaikan oleh tersangka ke beberapa orang.

“Motif tersangka melakukan itu, karena sering bermain judi,”ucap di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (23/1). Tersangka yang berkerja sebagai sopir freelance ini, sudah melakukan aksi kejahatan sejak September 2018.

Di tempat yang sama, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya menjelaskan, nominal satu mobil yang di gadai variatif tergantung pada merek mobil.”untuk satu mobil itu variatif tergantung jenis mobilnya, dari Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Kebetulan tersangka ini adalah penjudi kelas berat tajen. Sehingga begitu, seluruh kendaraan ini tidak bisa di kembalikan atau macet akhirnya para pemilik melaporkan nya,” ujarnya.

Menurut kapolsek, untuk meyakinkan korbanya, tersangka ini menyewa dengan durasi yang lama. Sampai 1 bulan hingga 2 bulan. Sehingga korban itu rata-rata tidak menyadari, padahal mobil-mobil tersebut sudah ada di pihak ke tiga.

“korbannya banyak masing-masing ini pemiliknya berbeda-beda. Motif karena tersangka ini pemain judi berat. Dan untuk barang bukti mobil sudah kita amakan semua,”ujar Kapolsek.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top