0

KPK: Sebagian Anggota DPR Jakarta Abaikan Laporan Kekayaan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) hanya menerima laporan kekayaan resmi negara (LHKPN) dari dua dari total 106 anggota Dewan Legislatif Jakarta (DPRD). Laporan tersebut juga hanya diserahkan pada awal masa jabatan pertama, alih-alih secara berkala.

Penjabat direktur pelaporan kekayaan KPK, Kunto Ariyawan, mengatakan bahwa tingkat kepatuhan anggota DPRD lebih rendah daripada pejabat eksekutif dalam pemerintahan kota. Sejak era Basuki Tjahaja Purnama, pemerintah Jakarta menerima penghargaan untuk pengajuan LHKPN terbaik.

Oleh karena itu, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan RUU tentang kepatuhan pejabat negara di daerah dalam menyampaikan laporan kekayaan. “Kami telah berkomunikasi [masalah] dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Insya Allah , RUU ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat, ”kata Kunto, Kamis, 17 Januari.

Pejabat eksekutif Jakarta, Kunto menjelaskan, sering menyerahkan laporan kekayaan mereka karena atasan mereka (hingga gubernur) dapat menjatuhkan sanksi, sementara anggota DPRD dapat menghindari hukuman seperti itu karena tidak ada dalam hirarki birokrasi.

“Kami nantinya akan menetapkan persyaratan bahwa mereka berkewajiban untuk menunjukkan tanda terima laporan LHKPN untuk mencairkan tunjangan,” tambah Kunto.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengkonfirmasi kemitraan dengan KPK untuk menyusun peraturan tentang kepatuhan laporan kekayaan atau pengajuan LHKPN untuk pejabat negara di daerah. RUU itu ditargetkan selesai pada akhir Februari.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top